Dalam Rangka HUT PGRI ke 76 dan Hari Guru Nasional
tahun 2021, PGRI Musi Rawas mengadakan
workshop mengenai Peningkatan Mutu Guru. Kegiatan ini dilaksanakan selama tiga
hari, 9-11 November 2021. Ada sembilan narasumber yang terbagi dalam 6 materi,
1. Materi
1 Kebikajan Pendidikan tentang Kompetensi Guru, oleh Bapak H. Irwan Evendi,
M.Pd
2. Materi 2 Sejarah Perjuangan PGRI Sebagai Organisasi Profesi, oleh Bapak Raslim, S.Pd
3. Materi
3 AD/ART PGRI oleh Bapak Susanto, S.Pd. dan Bapak Eko Sujarwo, M.Pd.
4. Materi
4 Konsep Merdeka Belajar (Penyederhanaan RPP dan Membuat Poster di Canva) dan
Penugasan 1 oleh Ibu Dian Eka Sari, S.Pd.
5. Materi
5 Membuat Laporan Pengembangan Diri dan Penugasan 2
oleh Bapak Suyamto, S.Pd. dan Ibu Mutia Farida, M.Pd.
6. Materi
6 Perlindungan Hukum Bagi Profesi Guru oleh Bapak Muhamad Hidayat, S.H., M.H.
7. Materi 7 Tugas dan Beban Guru dan Equivalensi Tugas Tambahan oleh Bapak Sukasno. M.P
Di hari pertama workshop, acara di buka oleh Kepala Dinas Pendidikan Musi Rawas yang saat itu diwakili oleh Sekretaris Dinas Pendidikan Musi Rawas Bapak Hartoyo, M.Pd. Dalam kesempatan ini saya memperoleh kesempatan untuk menjadi pembawa acara pembukaan workshop.
Setelah di buka materi pertama sampai ketiga disampaikan oleh narasumber yang berkompeten di bidang nya. Setelah materi satu dan dua disampaikan, tibalah materi ketiga mengenai AD/ART yang disampaikan oleh Bapak Susanto, M.Pd. Beliau adalah sosok guru yang memiliki peran penting dalam peningkatan mutu pendidikan di Musi Rawas.
Beberapa hal yang disampaikan oleh Bapak Suasanto
1. Pengertian Anggran Dasar
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) adalah landasan utama dan terutama sebuah organisasi yang harus di pegang teguh oleh anggota dan pengurus.
2. Peran Penting AD/ART PGRI
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PGRI sebagai landasan dan pedoman pelaksanaan organisasi PGRI di semua tingkatan
3. Dasar
Hukum
Keputusan
Kongres XXII PGRI Nomor V/KONGRES/XXII/PGRI/2019
Tentang
ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA PGRI
4. Bab
& Pasal
AD 29 BAB 45 PASAL
ART 29 BAB 45 PASAL
5. Bab I Nama, Waktu, Dan Kedudukan
Organisasi ini Bernama Persatuan Guru Republik
Indonesia disingkat PGRI
Persatuan Guru Republik Indonesia didirikan pada 25
November 1945 dalam Kongres Guru Indonesia di Surakarta untuk waktu yang tidak
ditentukan.
Organisasi tingkat nasional berkedudukan di ibukota negeri Republik Indonesia
6. Bab II Dasar
PGRI berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945
7. Bab IV Sifat Dan Semangat
PGRI adalah organisasi profesi, perjuangan, dan ketenagakerjaan
8. Bab V Kedaulatan
Kedaulatan organisasi ada di tangan anggota dan dilaksanakan sepenuhnya oleh kongres
9. Bab VI Visi Dan Misi
Misi PGRI:
a. Mewujudkan PGRI sebagai organisasi profesi;
b. Melaksanakan fungsi dan kewenangan organisasi profesi;
c. Mewujudkan prinsip-prinsip profesionalitas dalam melaksanakan tugas profesi;
d. Meningkatkan kesejahteraan guru, dosen, dan tenaga kependidikan;
e. Membangun kerjasama dengan pemerintah, pemerintah darah,dan semua pihak yang diperlukanuntuk mewujudkan visi, misi, dan tujuan organisasi serta memajukan organisasi;
f. Mendorong terwujudnya pendidikan bermutu dan terjangkau masyarakat serta layanan pendidikan yang kreatif, efektif, efisien, dan menyenangkan;
g. Berperan aktif dalam menegakkan, mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan negara Republik Indonesia.
10.
Bab VII Tujuan
Tujuan PGRI:
a. Mewujudkan guru, dosen, dan tenaga kependidikan yang
professional, terpercaya, bermartabat, sejahtera, dan terlindungi;
b. Mewujudkan kesadaran, sikap disiplin, etos kerja,
dan kemampuan profesi secara berkelanjutan demi meningkatnya mutu Pendidikan;
c. Berperan aktif membangun system yang memberikan
iklim pembelajaran untuk Pendidikan yang aktif, instensif, kreatif, efektif,
dan menyenangkan;
d. Mendorong kesadaran pemenuhan kewajiban profesi dan
para guru memperjuangkan pemenuhan hak-hak, pemuliaan dan pembahagiaan guru
sehingga guru dapat efektif menjadi pemulia dan pembahagia bagi peserta didik;
e. Berperan serta mengembangkan system dan pelaksanaan
Pendidikan nasional;
f. Mewujudkan cita-cita proklamasi kemerdekaan Negara
Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 khususnya dalam
mencedaskan kehidupan bangsa
Untuk lebih lenkapnya,
berikut ini link PPT yang disampaikan oleh Bapak Susanto.
https://drive.google.com/file/d/1h-q7B9SUYy6aft4cxxBGrnRNltIbrRHb/view